Kurikulum

Mulai tahun pelajaran 2022/2023 pemerintah menerapkan kurikulum pendidikan nasional baru yang dikenal dengan nama kurikulum merdeka. Penerapan kurikulum baru ini pada awalnya secara terbatas di sekolah-sekolah penggerak pada tahun pelajaran 2021/2022 dan pada tahun pelajaran 2022/2023 diberi kesempatan kepada sekolah-sekolah yang bukan sekolah penggerak untuk menereapkan kurikulum merdeka. Sekolah bukan sekolah penggerak yang menerapkan kurikulum merdeka pada tahun pelajaran 2022/2023 dikenal dengan istilah implementasi kurikulum merdeka atau sekolah IKM.  Pada tahun pelajaran 2023/2024 hampir semua sekolah menerapkan kurikulum merdeka atau IKM, mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai menengah.

Kurikulum merdeka yang diterapkan mulai tahun 2022 ini memiliki beberapa perbedaan bila dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 2013. Perbedaan tersebut terjadi di setiap tingkatan jenjang pendidikan. Perbedaan kurikulum merdeka dengan kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan menengah atau lebih spesifik di SMA. Perdedaan tersebut sangat perlu diketahui dan dipahami tidak saja oleh satuan pendidikan dan guru tetapi juga harus diketaui oleh calon siswa baru, orangtua siswa baru yang akan duduk di kelas X SMA.

Pada kurikulum merdeka siswa dikelompokkan berdasarkan perkembangan fisik dan psikis. Pengelompokkan ini dikenal dengan istilah fase, mulai dari fase A  sampai fase F.   Fase D terdapat di kelas VII, VIII, IX tingkat SMP/MTS.  Fase E untuk kelas X SMA/SMK/MA Sedangkan fase F untuk siswa yang duduk kelas XI dan XII SMA/SMK/MA.  Pengelompokkan siswa berdasarkan fase ini bertujuan untuk penyesuaian pembelajaran dan beban belajar siswa sesuai dengan perkembangan fisik dan psikis mereka.

Berikut ini akan diuraikan perubahan yang terdapat dalam penerapan kurikulum merdeka di SMA.

1. Tidak ada Jurusan

Pada kurikulum sebelumnya siswa atau siswa di jenjang pendidikan tingkat SMA dikelompokkan pada jurusan akademik, yaitu jurusan  IPA,  IPS dan jurusan Bahasa dan Budaya (kurikulum 2013, 2006 atau jurusan Fisika (A1), Biologi (A2), Sosial (A3) dan Budaya (A4) pada kurikulum 1984). Penjurusan ini ada yang dilakukan pada kelas XI seperti yang terdapat pada kurikulum 2006 ada yang langsung di kelas X seperti yang diterapkan pada kurikulum 2013.

Pada kurikulum merdeka tidak lagi mengenal yang nama penjurusan. Siswa pada kelas X atau pada fase E di jenjang SMA semuanya akan menempati kelas reguler dan mengikuti semua mata pelajaran dengan jumlah jam pertemuan atau jam pelajaran yang ada dalam strutur kurikulum, yaitu  1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (sesuai dengan agama masing-masing Siswa, 2)Pendidikan Pancasila, 3) bahasa Indonesia, 4) Matematika, 5) Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika, Kimia, Biologi), 6) Ilmu Pengetahuan Sosial (Sosiologi, ekonomi, Sejarah, Geografi), 7) Bahasa Inggris, 8) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, 8)  Informatika, 9) Seni dan Budaya.

Pada kelas XI dan XII (fase F),  mata pelajaran yang akan diikuti oleh siswa dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu mata pelajaran umum dan mata pelajaran pilihan.  Setiap siswa mengikuti seluruh mata pelajaran umum yang terdiri dari 1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Sesuai dengan agama masing-masing), 2) Pendidikan Pancasila, 3) Bahasa Indonesia, 4) Matematika, 5) Bahasa Inggris, 6) Seni dan Budaya, 7)  Pendidikan Olahraga dan Kesehatan dan 8) Sejarah.

2. Mata pelajaran pilihan;

Pada kelas XI fase F, siswa diberi keleluasaan atau kemerdekaan untuk memilih 4(empat) sampai 5 (lima) mata pelajaran  dari kelompok mata pelajaran pilihan, yaitu 4 (empat) sampai 5 (lima) mata pelajaran dari mata pelajaran pilihan yang terdiri dari;

1) Biologi, 2) Kimia, 3) Fisika, 4) Informatika, 5) Matematika  Tingkat Lanjut, 6) Sosiologi, 7) Ekonomi, 8) Geografi, 9) Antropologi, 10) Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut, 11) Bahasa Inggris Tingkat Lanjut (atau bahasa asing tingkat lanjut lainnya yang disediakan oleh masing-masing satuan pendidikan, 12) Prakarya dan Kewirausahaan, 13) Mata pelajaran lainnya yang disediakan oleh satuan pendidikan yang dikembangkan sesuai dengan sumber daya yang ada.

Mata pelajaran pilihan yang dipilih oleh siswa sesuai dengan yang ditawarkan atau disediakan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Masing-masing satuan pendidikan tingkat SMA wajib membuka sekurang-kurang 7 (tujuh) kelompok mata pelajaran pilihan. Memberikan keleluasaan kepada siswa untuk memilih mata pelajaran pilihan adalah bentuk kemerdekaan bagi siswa untuk mendalami mata pelajaran tertentu sesuai dengan bakat minat mereka masing-masing. Di sini letak salah satu perubahan dan perbedaan kurikulum merdeka dengan kurikulum sebelumnya. Kalau pada kurikulum sebelumnya siswa harus mengikuti semua mata pelajaran yang ada pada jurusan yang dia pilih, pada kurikulum merdeka siswa akan mengikuti dan mendalami mata pelajaran yang mereka pilih.

Karena pemilihan mata pelajaran kelompok mata pelajaran pilihan diberikan kepada siswa pada fase F kelas XI tentu ada hal-hal penting yang harus diperhatikan. Pertama pemilihan mata pelajaran kelompok mata pelajaran pilihan harus didasarkan kepada bakat, minat, potensi akademik siswa. Selain dari itu pemilihan mata pelajaran pilihan ini juga harus mempertimbangkan  orientasi jurusan yang akan akan dipilih atau dicita-citan oleh siswa saat dia melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi. Pada bagian ini sangat dibutuhkan bentuk pembinaan dan bimbingan yang optimal oleh satuan pendidikan terutama melalui program Bimbingan dan Konseling (BK). Satuan pendidikan akan melakukan berbagai trik untuk membimbing siswa dalam hal ini seperti tes minat dan bakat, tes potensi akademik dan teknik lainnya.

Selain dari peran satuan pendidikan, peran dan pemahaman orangtua siswa sangat dibutuhkan dalam hal ini. Orangtua siswa sejak dini harus mengetahui potensi, bakat dan minat anaknya. Orangtua berperan penting dalam mengarahkan dan membing pendidikan anaknya yang berorientasi mempersiapkan si anak ke Perguruan Tinggi. Bimbingan dan arahan orangtua harus sesuai dengan bakat, minat, potensi dan keinginan siswa. Orangtua sangat tidak diharapkan memaksakan anak dengan orientasi dan keinginan orangtua. Kalau hal ini terjadi, orangtua memaksakan anak mengikuti keinginan pendidikan berdasarkan keinginan dan cita-cita orangtua bukan kemauan dan keinginan anak itu sendiri bisa berkaibat fatal  perjalanan pendidikan anak itu sendiri. Supaya penetuan pilihan siswa ini berjalan sebagaimana yang diharapkan, kerjasama dan komunikasi antara orangtua, satuan pendidika atau sekolah dan siswa harus terjalin dengan baik.

Pertanyaanya, apabila siswa telah memilih 4 (empat) sampai 5 (lima) mata pelajaran pilihan pada semester 3 atau semester 1 kelas X di fase F, ternyata setelah dia jalani beberapa bulan siswa merasa tidak mampu untuk mengikuti salah satu mata pelajaran yang dia pilih dengan alasan tertuntu, apakah siswa bersangkutan harus tetap mengikuti mata pelajaran tersebut atau dapat menggantinya.  Kalau terjadi kasus seperti ini pada semester berikutnya, atau pada semester 3 (smester 2 kelas XI), siswa tersebut bisa mengganti mata pelajaran pilihannya. Tetapi hal ini sangat beresiko baik untuk siswa yang bersangkutan maupun oleh satuan pendidikan. Siswa yang mengganti mata pelajaran pilihannya pada semester 2 kelas XI harus menjemput Capaian pembelajaran (CP) smester 1 kelas XI yang belum dipelajarinya pada mata pelajaran pilihan yang baru. Hal ini tentu akan memberatkan dan membebani siswa karena harus belajar capaian pembelajaran (CP) semester 1 kelas XI bersamaan dengan mempelajari capaian pembelajaran (CP) semester 2 kelas XI.

Pada kelas XII fase F, siswa  mengikuti mata pelajaran  kelompok umum dan mata pelajaran kelompok pilihan yang dipilih dan diikutinya di kelas XI fase F. atau mata pelajaran kelompok pilihan di semester 2 kelas XI kalau terjadi penggantian mata pelajaran di semester 2.

3. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Kurikulum merdeka memperkenalkan pembentukkan karakter peserta didik melalui projek penguatan profil pelajar pancasila atau dikenal dengan sebutan P5. P5 merupakan kegiatan kokurikuler yang berbasis projek yang dirancang terpisah dengan kegiatan intrakurikuller. P5 merupakan bagian inti dari struktur kurilum merdeka. Struktur kurikulum merdeka terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu intrakurikuler yang berisi sejumlah mata pelajaran dengan jumlah jam pelajaran setiap fasenya dan bagian kedua kokurikuler berupa projek penguatan profil pelajar pancasila. Jadi P5 bukanlah kegiatan yang berada di luar struktur kurikulum atau bukan kegiatan ekstrakurikuler yang boleh diikuti oleh siswa boleh tidak. Projek Penguatan Profil pelajar Pancasila (P5) merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh semua siswa.

Pada Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila kompetensi dan karakter dapat dipelajari siswa  melalui lintas disiplin ilmu yang dituangkan dalam 6 dimensi. Setiap dimensi memiliki beberapa elemen yang  menggambarkan kompetensi dan karakter yang dikembangkan. Dimensi yang dikembangkan dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila adalah:

  1. Beriman, Bertaqwa kepada Tuhan YME dan berkahlak mulia
  2. Berkeninekaan Global
  3. Bergotong Royong
  4. Mandiri
  5. Bernalar Kritis
  6. Kreatif

Kompetensi dan karakter yang dijabarkan dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dibagun dalam keseharian dan kehidupan diri setiap individu siswa melalui budaya sekolah.   Dapat dikatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dalam kurikulum merdeka adalah pembelajaran yang bertujuan mengamati dan menyelesaikan permasalahan di sekitar siswa. Pengamatan dan penyelesaian masalah tersebut melalui lima aspek utama, yaitu potensi diri, pemberdayaan diri, peningkatan komptensi diri dan peran social di tengah lingkungan.

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila wajib diikuti oleh setiap siswa  selama menempuh pendidikan di SMA. Pelaksanaan kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila diberikan otonomi kepada masing-masing satuan pendidikan dimana selama di SMA siswa harus mendapatkan 7 jenis kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Get 30% off your first purchase

X